Jumat, 30 Desember 2011

contoh perjanjian kerjasama




CONTOH SURAT-SURAT BISNIS




PERJANJIAN KERJA SAMA




Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun  telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:

1.    Nama               :

       Pekerjaan       :

       Alamat             :

       Bertindak untuk dan atas diri sendiri, sebagai dokter pengelola klinik yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2.    Nama               :

       Pekerjaan       :

       Alamat             :

       Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, sebagai pemilik sarana klinik yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:

Bahwa PIHAK PERTAMA melakukan tugas pengabdian profesi dengan mengelola USAHA yang mempergunakan sarana dari PIHAK KEDUA.



Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1



Maksud dan tujuan Kerjasama ini adalah: Untuk mengelola dan menjalankan dengan nama  _____ yang berlokasi di Jalan _____ Nomor _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ .



Pasal 2



Dalam Kerja Sama ini: PIHAK PERTAMA mengusahakan diperolehnya Izin-izin lain yang berkaitan dengan Usaha. PIHAK PERTAMA menyumbangkan tenaga, kepandaian, keahlian, keterampilan, dan kecakapan di bidang Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya.

Dalam Kerja Sama ini PIHAK KEDUA menyediakan sarana Klinik yang terdiri dari Dana secukupnya, perlengkapan Usaha, Perbekalan Kesehatan di bidang farmasi, bangunan yang menjadi milik dan atau berada dalam penguasaan dari PIHAK KEDUA.



Pasal 3



1.    Pengelola klinik dilakukan oleh Klinik.

2.    Pengelola klinik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor _____, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya, diubah dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ .



Pasal 4



1.    PIHAK PERTAMA berkewajiban serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk  mengelola Klinik meliputi:

-     Bidang pelayanan kesehatan.

-     Bidang material.

-     Bidang administrasi dan keuangan.

-     Bidang ketenagaan.

-     Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Klinik.

2.    PIHAK PERTAMA sebagai pengelola klinik berhak dan berkuasa mewakili kerja sama ini di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan kejadian, dan berhak mengikat Klinik dengan pihak lain, dan pihak lain dengan pengelola serta menjalankan segala tindakan, akan tetapi dengan ketentuan harus mendapatkn persetujuan dari PIHAK KEDUA dalam menjalankan tindakan-tindakan:

a.    meminjam dan atau meminjamkan uang;

b.   mengikat Usaha sebagi Penjamin;

c.    melakukan pembelian, penjualan, kecuali penjualan sehari-hari yang berhubungan dengan pelayanan Klinik kepada masyarakat atau barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

d.   menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Pengelola;

Haruslah mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA.

3.    Apabila tindakan tersebut dilakukan PIHAK KEDUA haruslah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani akta/surat yang berkenaan oleh PIHAK KEDUA/PIHAK PERTAMA.

4.    PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pengelolaan Klinik bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dikelolanya.

5.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab hanya sampai dengan jumlah bagiannya yang dimasukan dalam kerja sama ini.

6.    Pengelola keuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kerja sama yang baik antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham Usaha yang diatur tersendiri oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



Pasal 5



1.    Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) pada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

2.    Penyusunan tata-laksana pengelolaan keuangan dilakukan bersama-sama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Kedua pihak bersepakat bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan dan tata-laksana pengelolaan keuangan dimaksud berturut-turut pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan memper-timbangkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan Klinik dan pelayanan kepada masyarakat.







Pasal 6



1.    PIHAK PERTAMA wajib menjalankan tugasnya selama usaha dibuka.


Pasal 7



1.    Dalam pengelolaan usaha ini wajib dibuat pembukuan yang sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

2.    Hasil bersih yang diperoleh usaha selama tahun berjalan dibagi pada akhir tahun buku dengan perincian sebagai berikut: PIHAK PERTAMA mendapat imbalan jasa profesi. Atau, dengan cara lain disetujui oleh kedua belah pihak.

2.             Apabila terjadi kerugian akibat peristiwa tak terduga antara lain bencana alam, pencurian (force majeur), yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan; maka kerugian akan dimasukkan dalam kerugian klinik untuk tahun buku berjalan. Dan, ini akan ditutup/dialokasikan pada dana cadangan dalam Ren-cana Anggaran Pendapatan Belanja tahun-tahun berikutnya.



Pasal 8



1.    Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun

2.    Perjanjian Kerja Sama ini berakhir karena:

a.    berakhirnya jangka waktu kerja sama;

b.   dicabutnya Surat Izin usahaoleh yang berwajib karena;

c.    melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan ;

d.   PIHAK PERTAMA berhalangan menjalankan tugasnya lebih dari _____ (_____) tahun berturut-turut, PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

e.   PIHAK PERTAMA mengembalikan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan.

3.    Menyimpang dari ketentuan di atas, masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pengunduran diri tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, PIHAK PERTAMA calon pengganti dicari oleh (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA/kedua-duanya). Apabila tidak dapat memperoleh PIHAK PERTAMA Pengganti,


Pasal 9



a.     Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran  Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.         

b.    Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .



Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.



PIHAK PERTAMA                                                                                                                             PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                                            ___________



SAKSI-SAKSI







PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1.    Nama               :
       Alamat             :
       Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.    Nama               :
       Alamat             :
       Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1.    PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang _____ yang terdaftar pada _____ Nomor _____ serta good will badan tempat-tempat beroperasi yang bergerak dalam bidang _____ .
2.    PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3.    PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.

Pasal 2

1.    PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp _____ (_____Rupiah).
2.    PIHAK KEDUA  wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar _____ % (_____ Persen) dari penjualan setiap bulan.

Pasal 3

1.    Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
2.    Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor _____ pada Bank _____ , yang akan dibayar setiap tanggal _____ pada tiap bulannya.

Pasal 4

1.    PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
2.    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
3.    PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
4.    PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku  selama _____ tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Perjanjian ini dimulai tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
Pasal 7

PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchisee.

Pasal 8

PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar